Senin, 22 April 2013

POSTING 6 ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN



ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI
GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJASEBAGAI
Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung




HASIL DAN PEMBAHASAN
A.    Pertumbuhan Usaha Kepariwisataan dan Jumlah Tenaga Kerja Yang Terserap di Provinsi DT I Jawa Barat

Menurut catatan kantor Wilayah Departemen tenaga Kerja Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, pada tahun 1995 terdapat 259.783 orang pencari kerja yang terdiri dari 134.937 orang tenaga kerja laki-laki dan 124.826 orang tenaga kerja wanita. Dari sekian banyak pencari kerja ini sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.

Usaha kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat, pada tahun 1995 dapat menyerap 81.783 tenaga kerja dan pada tahun 1996 sudah mencapai 91.817 tenagakerja. Jadi selama l tahun, jumlah tenaga kerja yang terserap pada usaha kepariw isataan ini naik sebanyak 10. 034 orang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

TABEL l
PENYERAPAN TENAGA KERJA USAHA KEPARIWISATAAN SEJAWA
BARAT DARI TAHUN 1990-1996

Tahun                                                                            Jumlah Tenaga kerja
1990 …………………………………………………………….  34.757
1991 …………………………………………………………….  39. 467
1992 …………………………………………………………….  42. 258
1993 …………………………………………………………….  51. 023
1994 …………………………………………………………….  70. 184
1995 …………………………………………………………….  81. 783
1996 …………………………………………………………….  91. 817

Sumber : Dinas Pariwisata Provinsi DT I Jabar

1.     Obyek Wisata

Di Provinsi jawa Barat terdapat 321 jenis obyek wisata yang terdiri dari 170 jenis obyek wisata alam, 89 jenis obyek Wisata Budaya dan 62 jenis obyek Wisata minat Khusus. Dari sekian banyak obyek wiasat tersebut yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah yang ada di Kotamadya Bogor yaitu sebanyak 585 orang tenaga kerja, yang kemudian disusul oleh Kabupaten Subang sebanyak 565 orang tenaga kerja.

2.     Pramuwisata

Tenaga kerja yang menjadi pramuwisata yang terdaftar pada Dinas Pariwisata Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat sampai saat penelitian ini dibuat ada 390 orang yang terdiri dari 104 orang berstatus Madya, 221 orang berstatus Muda, 56 orang berstatus khusus dan 9 orang tidak berstatus.

3.     Kolam renang, Pemancingan, Lapangan Golf

Kolam renang yang ada di provinsi Jawa Barat sampai saat penelitian ini adalah sebanyak 681 orang tenaga kerja, kolam pemancingan 209 orang tenaga kerja dan lapangan golf 3412 orang tenaga kerja 

4.     Bar, Biliar, Mesin Ketangkasan dan Bioskop

Bar, biliar, mesin ketangkasan dan bioskop tidak kalah pentingnya dalam menunjang kepariwisataan. Hampir di semua kabupaten dan kotamadya yang ada di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat terdapat usaha-usaha ini. Ada sebanyak 5.040 orang tenaga kerja dapat diserap dalam usaha-uasah bar, biliar, mesin ketangkasan dan bioskop ini.

5.     Diskotik, Karaoke, klub malam. Dan Pub

Usaha-usaha ini, di seluruh Provinsi Jawa barat dapat menyerap sebanyak 832 orang tenaga kerja. Yang paling banyak menyerap tenaga kerja dalam usaha ini adalah Kabupaten Bogor yaitu sebanyak 225 orang tenaga kerja yang kemudian disusul oleh Kotamadya Cirebon sebanyak 67 orang.

6.     Biro Perjalanan umum

Sampai tahun 1997, jumlah perusahaan biro penjalanan umum yang ada di Jawa Barat sebanyak 157 unit dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 956 orang. Ini berarti ada kenaikan sebanyak 85 unit dan 520 orang tenaga kerja jika dibandingkan dengan tahun 1995. Pada tahun 1995 di Jawa Barat hanya terdapat 72 unit perusahaan biro perjalanan umum dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 436 orang.

7.     Usaha Akomodasi

Dalam usaha akomodasi, Jawa Barat pada periode 1996/1997 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 20. 564 orang yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah Kotamadya Bandung yaitu sebanyak 5. 943 orang, yang kemudian disusul oleh Kabupaten Serang sebanyak 1.417 orang. Kemudian disusul oleh Kabupaten Bogor sebanyak 1.509 orang tenaga kerja yang terdiri dari 1.128 orang tenaga kerja laki-laki dan 381 tenaga kerja wanita.

8.     Pondok Wisata

Di Jawa Barat terdapat 179 unit pondok wisata dengan tenaga kerja yang  terserap sebanyak 564 orang tenaga kerja laki-laki dan wanita.

9.     Penginapan Remaja

Di Jawa barat terdapat 25 unit penginapan remaja yang dapat menyerap sebanyak 555 orang tenaga kerja yang terdiri dari 409 orang laki-laki dan 146 orang wanita. Yang paling banyak adalah di Kotamadya bandung yaitu sebanyak 18 unit dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 231 orang yang terdiri dari 156 pria dan75 orang wanita. Kalau dibandingkan dengan tahun 1995, ada kenaikan seba nyak 2 unit penginapan remaja dan 26 orang tenaga kerja yang terserap

10.            Usaha Perkemahan

Di Jawa Barat terdapat 34 unit usaha perkemahan yang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 160 orang tenaga kerja yang terdiri dari 150 orang laki-laki dan 10 orang wanita. Kalau dibandingkan dengan tahun 1995, adakenaikansebanyak  dua unit dan 22 orang tenaga kerja yang terserap.

11.            Rumah Makan/Restoran

Yang terdaftar pada Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat terdapat 3964 buah restoran/rumah makan dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 18. 372 orang.

B.     Hambatan-hambatan

Meskipun banyak tenaga kerja yang tertampung dalam lapangan-lapangan usaha kepariwisataan, baik langsung maupun secara tidak langsung, namun di dalam pelaksanaannya, terdapat pula hambatan-hambatan antara lain :
1.     Masih adanya pandangan yang negative dari masyarakat tertentu kalau bekerja pada usaha pariwisata terutama kalau bekerja di hotel
2.     Terlalu banyak birokrasi yang harus ditempuh oleh para pengusaha kalau mereka akan mendirikan suatu perusahaan.
3.     Kurangnya tenaga yang professional di bidang kepariwisataan, merupakan hambatan pula bagi pengusaha dalam memajukan perusahaannya karena relevansi dan kualitas sebagian besar pendidikanmasih kurang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
4.     banyak tenaga kerja yang bergerak dibidang kepariwisataan belum menguasai bahasa asing dengan baik, khususnya bahsa inggeris, sehingga menghambat kelancaran komunikasi.
5.      Kesadaran akan pentingnya pelatihan dan penghargaan terhadap hasil pelatihan keahlian dan ketrampilan di kalangan masyarakat dan pengusaha masih rendah, dan belum sepadannya penghargaan terhadap hasil pendidikan formal, pelatihan dan pengalaman kerja.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan
Dari data-data hasil penelitian, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerj. Dari sekian banyak pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.
2. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka lapangan kerja, namun masih banyak kendala-kendala yang menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.
3. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur latihan kerja.

Saran
1.                          Diperlukan adanya koordinasi yang baik anatra para pelaku proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha, pemerintah ) yang berkaitan dengan kepariwisataan.
2.                          Diperlukan adanya pendidikan, pembinaan, penyuluhan dan pelatihan kepariwisataan secara berlanjut dan berkesinambungan.
3.                          Hendaknya pemerintah menyederhanakan birokratisasi.


DAFTAR KEPUSTAKAAN
Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta

Direktorat Jenderal Pariwisata, 1985, Pengantar Pariwisata Indonesia, Jakarta

Latief, A., 1994, “Perlu Pemahaman Hubungan Industrial Pancasila”, Hubungan industri dan Organisasi ketenagakerjaan dalam Perspektif PJPT II, yayasan Tenaga Kerja Indonesia ( YTKI ) dan Friedrich Ebert Stiftung ( FES )

 Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.

Yoeti, OA., 1983, Pengantar Ilmu Pariwisata, Angkasa, Bandung.

 ------------- ,1997, Perencanaan dan pengembangan pariwisata, Pradnya paramita, Bandung

POSTINGAN 5 ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN



ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI
GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJASEBAGAI
Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung



TINJAUN PUSTAKA

A. Arti dan Fungsi hukum Ketenagakerjaan

1.     Pengertian hukum ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja..

2.     Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Profesor Mochtar kusuma atmadja, fungsi hokum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan.

Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum kertenaga kerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia kearah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.

Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang  ketenaga.

Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hokum ketenaga kerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir yang modern yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan sehingga hukum ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai sarana membebaskan tenaga kerja dari perbudakan, peruluran, perhambaan, kerja paksa dan punale sanksi,

B. Arti dan Fungsi Industri Pariwisata
1. pengertian Industri Pariwisata

Industri pariwisata tidak sama dengan pandangan kebanyakan orang yang beranggapan bahwa industri itu merupakan suatu bangunan pabrik dengan segala perlengkapannya yang menggunakan mesin-mesin dalam proses produksina.

Sehubungan dengan pendapat Fisher ini, maka kepariwisataan termasuk ke dalam kelompok Tertiary industry. Ini diperkuat dengan adanya rekomendasi dan resolusiThe United Nations Conference on International Travel and Tourism yang Diselenggarakan di Roma pada tanggal 21 Agustus-5 September 1963 yang pada pasal 11 ayat A mengenai Tourism asa factor of economic Development yang berbunyi : “the conference noted that tourism was important not only as source of foreign exchange, but also as factor in the location of industry and development ofareas poor in natural resources. The influence of tourism as a TERTIERY INDUSTRY, creating prosperity through the depelovment of communication, transportation accommodation and other consumer services was also emphasized”

Oka A. Yoeti2 memberi rumusan industri pariwisata sebagai berikut : “industri pariwisata adalah kumpulan dari macam-macam perusahaan yang secara bersama menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan wisatawan pada khususnya dan traveler pada umumnya, selama dalam perjalanannya”.

Prof. V. Hunzieker dari Bern university memberi rumusan tentang industry pariwisata sebagai berikur :“Tourism enterprises are all business entities which, by combining various means of  production, provide goods and services of a specifically tourist nature”3

 Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak diketemukan istilah industri pariwisata, melainkan istilahnya adalah usaha pariwisata. Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan usaha pariwisata itu adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terk ait di bidang tersebut.

2. Fungsi industri Pariwisata

Industri pariwisata selain mempunyai fungsi yang penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, juga mempunyai fungsi sebagai sarana pendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa.

C. Pentingng hukum Kepariwisataan dalam industri Pariwisata

Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia kepariwisataan. karena itu diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benar-benar merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah pengusaha. Begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa.

POSTINGAN 4 ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN


ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI
GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJASEBAGAI
Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung


ABSTRAK

Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi klasik pada jaman revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu era industri yang sana Sekali berbeda dan baru yang didasarkan kepada ilmu-ilmu yang baru Industri yang baru itu mempunyai dimensi-dimensi dan persepsi-persepsi yang bervariasi pula. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan memperluas kesempatan kerja adalah industri pariwisata. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan empiris yaitu selain menggunakan bahan kepustakaan dan peraturan peraturan yang berlaku, juga mengadakan penelitian ke lapangan untuk mengetahui sejauhmanakah sector pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka lapangan kerja, namun berdasarkan penelitian, masih banyak kendala kendala yang menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.

LEGAL ASPECT OF LABOUR LAW IN TOURISM DEVELOPMENT AS A NEW TYPE OF INDUSTRY IN CREATING WORK

ABSTRACT
Recently, Indonesia ha been at the stage of taking-off to industrialization. Now, the emphasis of economy has changed from classical industrial revolution and industry of the 19 th century to a new and different industry based on new knowledge. This new knowledge has variety of dimensions and perceptions. One of the new-style industry wichhas the capacity to create quickwork opportunity is tourism industries. This research uses the descriptive and empirical method, i.e.library, and field research in order to find out how far the tourism sector is able to create work opportunity. Although tourism industry has contributed large opening of work opportunity, according to this research. There are still obstacies for the smooth operation of tourism both for those one looking for jobs and government officials.

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam perekonomian pasar menjalankan industrilasisasi dan dalam negara-negara berkembang, ada perbedaan politik yang tejan tentang ekonomi makro dan kebijaksanaan social guna menjamin tenaga kerja untuk dikerjakan secara penuh.

Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 disebutkan bahwa tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Kemudian pasal ini disusul dengan pasal 5 tang berbunyi :
( 1 ) Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kuantitas dan kualitas  yang memadai.
( 2 ) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga member dorongan kearah penyevaran tenaga kerja yang efisien dan efektif.
(3 ) Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip “tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat”

Kedua pasal tersebut di atas merupakan pelaksnaan dan penjabaran dari pasal (27 ) ayat ( 2 ) UUD 1945, yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini dapat diartikan bahwa pekerjaan yang menjadi hak tiap-tiap warga negara tersebut, harus sesuai dengan kemampuan pendidikan dan latihan kerja secara individual dan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Hak tersebut adalah hak fundamental.

Karena tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan pembangunan, maka sudah sewajarnya kalau perluasan kesempatan kerja dilakukan secara menyeluruh pada semua sektor. Sekarang ini Indonesia sedang berada dalam era tinggal landas menuju kea rah industrialisasi. Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi klasik pada jaman revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu era industri yang sama sekali berbeda dan baru, yang didasarkan kepada ilmu-ilmu yang baru, teknologi yang canggih dan cara berfikir yang sama sekali berbeda.

Industri yang baru ini mempunyai dimensi-dimensi dan persepsi-persepsi yang bervariasi pula. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu   menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja adalah industri periwisata.
Pariwisata yang merupakan salah satu sector yang kompleks dapat menciptakan lapangan kerja baru yang memberi dampak positif pada tenaga kerja seperti di hotel, motel, losmen, dusun wisata, atau tempat penginapan lainnya, catering, restoran, kedai kopi, maskapai penerbangan biro perjalanan, dan lain lain. Karena itu sebagaimana yang tercantum dalam GBHN, pembangunan pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Dalam meningkatkan pembangunan pariwisata ini, diperlukan tenaga kerja yang trampil, terdidik dan terlatih sehingga semua bidang yang masih ditangani oleh tenaga kerja asing pendatang dapat beralih kepanfkuan putera-putera Indonesia.

B. Identifikasi Masalah

Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas,maka penulis merasa tertarik untuk mengidentifikasi permasalahan pada hal=hal sebagai berikut :
1. Sejauhmana perkembangan usaha kepariwisataan di provinsi Jawa Barat dapat menampung tenaga kerja
2. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pengembangan usaha kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat
3. Usaha-usaha apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut

C. Maksud dan Tujuan penelitian
Penelitian ini bermaksud untuk memperoleh gambaran yang jelas dari masalah-masalah yang telah di identifikasi. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan masukan yang kelak dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran dalam mebuat perundang-undangan ketenagakerjaan yang pada saat ini dirasakan banyak yang telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terutama dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Di samping itu penelitian ini mempunyai tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah dalam menentukan langkah-langkah dan kebijaksanaan dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan serta dalam perencanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja  kepariwisataan dimasa yang akan datang.

D. Kegunaan Penelitian
Kegunaan peneltian ini adalah sebagai berikut :  
1. Untuk mengetahui seberapa banyak lapangan kerja di Provinsi jawa Barat yang dapat diserap oleh dunia pariwisata
2. untuk memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dalam usaha  pemerataan pendapatan dalam upaya mewujudkan keadilan social sesuai dengan UUD 1945
3. Untuk memberikan masukan kepada pembuat undang-undang dalamj masalah ketenagakerjaan
4.  untuk dijadikan sebagai bahan bagi penelitian selanjutnya

E. Metode penelitian
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan empiris yaitu selain menggunakan bahan kepustakaan dan peraturan peraturan yang berlaku, juga mengadakan penelitian ke lapangan untuk mengathui sejauhmanakah sector pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja. 

POSTINGAN 3 CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)




CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Nur Sulistyo B Ambarini
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu



Penutup
Simpulan

Berdasarkan uraian dalam pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam mengantisipasi dan menyesuaikan perkembangan di era globalisasi, reformasi hukum ekonomi dilakukan dengan beberapa perubahan, penyempurnaan maupun penyusunan berbagai peraturan perundang- undangan dalam bidang ekonomi. Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam peraturan perundang-undangan merupakan pengejawantahan asas-asas utama hokum ekonomi. Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, merupakan pencerminan asas campur tangan pemerintah, asas keseimbangan kepentingan, pengawasan publik, dalam kegiatan ekonomi. Dalam hal ini CSR sebagai instrument hukum ekonomi bersifat wajib yang ditujukan  khusus kepada kegiatan usaha yang terkait langsung dengan sumber daya alam dan lingkungan oleh pelaku ekonomi dalam bentuk perseroan. Ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sumber daya alam dan lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan. Menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Tetapi sebagai instrumen ekonomi yang bersifat sukarela, Corporate Social Responsibility (CSR) tetap merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi (perusahaan) yang melaksanakan kegiatan usaha dalam kerangka pelaksanaan etika bisnis. Selain itu dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasn lingkungan, seharusnya Corporate Social Responcibility (CSR) tidak hanya dilaksanakan oleh kegiatan usaha (perusahaan) dalam skala besar. Pelaku usaha dalam skala kecil dan menengah pun perlu mengusahakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya