Senin, 22 April 2013

POSTINGAN 1 CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)


CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Nur Sulistyo B Ambarini
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Abstract

Globalization of the world have substantial influence the development of the state and the country of Indonesia. One of the globalization trends that influence the development of economic law in Indonesia is the Corporate Social Responsibility (CSR). Corporate Social Responsibility (CSR) is a concept in economic activity associated with the embodiment of the concept of Sustainable Development . CSR arrangements in legislation, are a reflection of the principle of government intervention. In this regard CSR as an instrument of economic laws is mandatory to become a tool for corporate or business entity for achieve sustainable development and environmentally sound. This is intended as an effort to provide protection to the community, environment and natural resources of the business practices that harm. In addition it also guarantees the performance of firms in the economy in a balanced way to achieve socio-economic welfare of society. Keywords: Corporate Social Responsibility (CSR); Economic Law, Globalization.

Abstrak

Globalisasi dunia mempunyai pengaruh cukup besar perkembangan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Salah satu trend globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia adalah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR). Corporate Social Responsibility CSR merupakan suatu konsep dalam kegiatan ekonomi berkaitan dengan perwujudan konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development). Pengaturan CSR dalam perundang-undangan, pada prinsipnya merupakan pencerminan asas campur tangan pemerintah. CSR sebagai instrumen hukum ekonomi bersifat wajib diharapkan dapat menjadi sarana bagi perusahaan atau entitas bisnis, dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sumberdaya alam dan lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan. Disamping itu juga menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.

Kata Kunci: Corporate Social Responsibility (CSR); Hukum Ekonomi, Globalisasi.

Pendahuluan

Globalisasi itu ditandai adanya keterbukaan dan kebebasan telah melanda dunia, mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek kehidupan terutama di negara-negara berkembang. Arus globalisasi yang menerapkan pendekatan ‘pasar bebas’ telah membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di negara baik negara maju maupun negara berkembang.
Pada era globalisasi telah banyak perubahan yang terjadi baik di tingkat regional, nasional maupun internasional. Menurut Soerjono Soekanto1 perubahan dalam kehidupan masyarakat adalah segala perubahan yang terjadi dalam institusi-institusi sosial yang mempengaruhi sistem sosialnya, Pengaruh globlisasi ini mengakibatkan terjadinya perubahan tata kehidupan masyarakat baik politik, ekonomi, sosial budaya, dan juga tata nilai hokum.
Akibat terjadi perubahan dalam berbagai kehidupan masyarakat, maka perubahan hokum sangat mendesak untuk dilakukan baik ditingkat nasional maupun regional. Perubahan hokum mencakup pembaruan dalam cara berpikir, tingkah laku, pola hidup yang sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan kata lain, agenda reformasi hukum dalam menghadapi arus globalisasi mencakup reformasi kelembagaan (institusional reform), reformasi perundangundangan (instrumental reform) dan reformasi budaya hukum (cultur reform)2.
 Pembangunan hukum tidak hanya tertuju pada aturan atau substansi hukum tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum3. Arah pembangunan hokum ada pada Undang-undang RI No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-20254, antara lain: untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri; serta menciptakan kepastian investasi, Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku.

Menurut Satjipto Rahardjo, reformasi hukum adalah perombakan hukum secara mendasar yang mempunyai kualitas ‘paradigmatik’. Reformasi hanya benar-benar berkualitas perombakan, apabila tidak terjatuh menjadi anarki. Oleh karena itu reformasi membutuhkan sasaran yang jelas5.
 Sementara itu pernyataan Mantan Menteri Kehakiman Kabinet reformasi, Muladi, menyebutkan bahwa reformasi hokum ekonomi merupakan salah satu dari tiga skala prioritas di bidang hukum yang mendesak direalisasi.
Menghadapi berlakunya WTO (World Trade Organization) dan terjadi perubahan pesat dalam perkembangan perekonomian global maupun regional, mau tidak mau Indonesia harus melakukan perubahan-perubahan di bidang hukum terkait dengan hubungan ekonomi antar Negara. Reformasi hukum ekonomi dilakukan karena pada hokum yang ada belum mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul terkait dengan kegiatan ekonomi baik pada tingkat nasional maupun global. Untuk itu diperlukan hokum ekonomi yang lebih dinamis7,
Menurut Adi Sulistiyono8, diperlukan pendekatan ekonomi dalam pembangunan hukum ekonomi. Dengan pendekatan tersebut diharapkan reformasi hukum ekonomi menghasilkan tujuan: pertama, menciptakan suatu sistem hukum ekonomi ‘kekeluargaan’ atau ‘kerakyatan’ yang punya daya penangkal dalam menyaring masuknya unsur asing yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD Negara RI 1945; kedua, menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif; ketiga, menciptakan kepastian hukum di lingkungan penegak hukum dan birokrat, sehingga hokum ekonomi mempunyai daya prediktabilitas yang berguna bagi para pelaku bisnis; keempat, mendorong masyarakat agar gesit  menangkap dan menggunakan peluang ekonomi dan social yang transparan; kelima, memperlancar pemerataan ekonomi; keenam, mampu menciptakan nasionalisme ekonomi; ketujuh, hokum ekonomi yang mampu mengikuti trend bisnis internasional.
Terkait dengan trend bisnis yang sedang berkembang, adalah konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Ada Beberapa perusahaan telah melaksanakan sebagai suatu tindakan sukarela dalam konteks pelaksanaan etika bisnis. Ini semua Berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip etika dalam bisnis. Dalam pelaksanaan reformasi hokum ekonomi, hal ini telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan terutama di kalangan bisnis.
 Selanjutnya dalam tulisan ini membahas persoalan mengenai peran Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai instrument hukum ekonomi pada era globalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar