CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM
EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Nur Sulistyo B
Ambarini
Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu
Abstract
Globalization of the world have substantial influence the development
of the state and the country of Indonesia. One of the globalization trends that
influence the development of economic law in Indonesia is the Corporate Social
Responsibility (CSR). Corporate Social Responsibility (CSR) is a concept in
economic activity associated with the embodiment of the concept of Sustainable Development
. CSR arrangements in legislation, are a reflection of the principle of
government intervention. In this regard CSR as an instrument of economic laws
is mandatory to become a tool for corporate or business entity for achieve
sustainable development and environmentally sound. This is intended as an
effort to provide protection to the community, environment and natural resources
of the business practices that harm. In addition it also guarantees the
performance of firms in the economy in a balanced way to achieve socio-economic
welfare of society. Keywords:
Corporate Social Responsibility (CSR);
Economic Law, Globalization.
Abstrak
Globalisasi
dunia mempunyai pengaruh cukup besar perkembangan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia.
Salah satu trend globalisasi
yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia adalah
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Corporate
Social Responsibility (CSR). Corporate
Social Responsibility CSR merupakan suatu konsep dalam kegiatan ekonomi
berkaitan dengan perwujudan konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development). Pengaturan
CSR dalam perundang-undangan, pada prinsipnya merupakan pencerminan asas campur
tangan pemerintah. CSR sebagai instrumen hukum ekonomi bersifat wajib
diharapkan dapat menjadi sarana bagi perusahaan atau entitas bisnis, dalam
mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini
dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,
sumberdaya alam dan lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan. Disamping
itu juga menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Kata Kunci: Corporate Social Responsibility (CSR);
Hukum Ekonomi, Globalisasi.
Pendahuluan
Globalisasi
itu ditandai adanya keterbukaan dan kebebasan telah melanda dunia,
mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek kehidupan terutama di negara-negara
berkembang. Arus globalisasi yang menerapkan pendekatan ‘pasar bebas’ telah membawa
pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di negara baik negara maju maupun negara
berkembang.
Pada
era globalisasi telah banyak perubahan yang terjadi baik di tingkat regional,
nasional maupun internasional. Menurut Soerjono Soekanto1 perubahan dalam
kehidupan masyarakat adalah segala perubahan yang terjadi dalam
institusi-institusi sosial yang mempengaruhi sistem sosialnya, Pengaruh
globlisasi ini mengakibatkan terjadinya perubahan tata kehidupan masyarakat baik
politik, ekonomi, sosial budaya, dan juga tata nilai hokum.
Akibat
terjadi perubahan dalam berbagai kehidupan masyarakat, maka perubahan hokum sangat
mendesak untuk dilakukan baik ditingkat nasional maupun regional. Perubahan hokum
mencakup pembaruan dalam cara berpikir, tingkah laku, pola hidup yang sesuai
dengan tuntutan zaman. Dengan kata lain, agenda reformasi hukum dalam menghadapi
arus globalisasi mencakup reformasi kelembagaan (institusional reform), reformasi
perundangundangan (instrumental reform) dan reformasi budaya hukum (cultur
reform)2.
Pembangunan hukum tidak hanya tertuju pada
aturan atau substansi hukum tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum
dan pada budaya hukum3. Arah pembangunan hokum ada pada Undang-undang RI No. 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-20254, antara lain: untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan; mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama
dunia usaha dan dunia industri; serta menciptakan kepastian investasi, Pembangunan
hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan
tatanan hukum yang berlaku.
Menurut
Satjipto Rahardjo, reformasi hukum adalah perombakan hukum secara mendasar yang
mempunyai kualitas ‘paradigmatik’. Reformasi hanya benar-benar berkualitas
perombakan, apabila tidak terjatuh menjadi anarki. Oleh karena itu reformasi
membutuhkan sasaran yang jelas5.
Sementara itu pernyataan Mantan Menteri
Kehakiman Kabinet reformasi, Muladi, menyebutkan bahwa reformasi hokum ekonomi
merupakan salah satu dari tiga skala prioritas di bidang hukum yang mendesak
direalisasi.
Menghadapi
berlakunya WTO (World Trade Organization) dan terjadi perubahan pesat
dalam perkembangan perekonomian global maupun regional, mau tidak mau Indonesia
harus melakukan perubahan-perubahan di bidang hukum terkait dengan hubungan ekonomi
antar Negara. Reformasi hukum ekonomi dilakukan karena pada hokum yang ada
belum mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul terkait dengan kegiatan
ekonomi baik pada tingkat nasional maupun global. Untuk itu diperlukan hokum
ekonomi yang lebih dinamis7,
Menurut
Adi Sulistiyono8, diperlukan pendekatan ekonomi dalam pembangunan hukum ekonomi.
Dengan pendekatan tersebut diharapkan reformasi hukum ekonomi menghasilkan
tujuan: pertama, menciptakan suatu sistem hukum ekonomi ‘kekeluargaan’ atau
‘kerakyatan’ yang punya daya penangkal dalam menyaring masuknya unsur asing
yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD Negara RI 1945; kedua,
menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif; ketiga, menciptakan
kepastian hukum di lingkungan penegak hukum dan birokrat, sehingga hokum ekonomi
mempunyai daya prediktabilitas yang berguna bagi para pelaku bisnis; keempat,
mendorong masyarakat agar gesit menangkap
dan menggunakan peluang ekonomi dan social yang transparan; kelima,
memperlancar pemerataan ekonomi; keenam, mampu menciptakan nasionalisme
ekonomi; ketujuh, hokum ekonomi yang mampu mengikuti trend bisnis internasional.
Terkait
dengan trend bisnis yang sedang berkembang, adalah konsep Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Ada Beberapa
perusahaan telah melaksanakan sebagai suatu tindakan sukarela dalam konteks
pelaksanaan etika bisnis. Ini semua Berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip
etika dalam bisnis. Dalam pelaksanaan reformasi hokum ekonomi, hal ini telah
menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan terutama di kalangan bisnis.
Selanjutnya dalam tulisan ini membahas
persoalan mengenai peran Corporate Social Responsibility (CSR) atau
tanggung jawab sosial perusahaan sebagai instrument hukum ekonomi pada era
globalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar