ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI
INDUSTRI
GAYA BARU
DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJASEBAGAI
Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35
Bandung
TINJAUN PUSTAKA
A. Arti dan
Fungsi hukum Ketenagakerjaan
1.
Pengertian hukum ketenagakerjaan
Menurut
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan
ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja..
2.
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Profesor
Mochtar kusuma atmadja, fungsi hokum itu adalah sebagai sarana pembaharuan
masyarakat. Yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur
arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan.
Sebagaimana
halnya dengan hukum yang lain, hukum kertenaga kerjaan mempunyai fungsi sebagai
sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia kearah yang
sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
Pembangunan
ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional
diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang
berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban
untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenaga.
Sebagaimana
menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hokum ketenaga kerjaan merubah
pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir yang modern yang
sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan sehingga hukum ketenagakerjaan
dapat berfungsi sebagai sarana membebaskan tenaga kerja dari perbudakan,
peruluran, perhambaan, kerja paksa dan punale sanksi,
B. Arti dan
Fungsi Industri Pariwisata
1.
pengertian Industri Pariwisata
Industri
pariwisata tidak sama dengan pandangan kebanyakan orang yang beranggapan bahwa
industri itu merupakan suatu bangunan pabrik dengan segala perlengkapannya yang
menggunakan mesin-mesin dalam proses produksina.
Sehubungan
dengan pendapat Fisher ini, maka kepariwisataan termasuk ke dalam kelompok
Tertiary industry. Ini diperkuat dengan adanya rekomendasi dan resolusiThe
United Nations Conference on International Travel and Tourism yang Diselenggarakan
di Roma pada tanggal 21 Agustus-5 September 1963 yang pada pasal 11 ayat A
mengenai Tourism asa factor of economic Development yang berbunyi : “the
conference noted that tourism was important not only as source of foreign
exchange, but also as factor in the location of industry and development
ofareas poor in natural resources. The influence of tourism as a TERTIERY
INDUSTRY, creating prosperity through the depelovment of communication,
transportation accommodation and other consumer services was also emphasized”
Oka
A. Yoeti2 memberi rumusan industri pariwisata sebagai berikut : “industri
pariwisata adalah kumpulan dari macam-macam perusahaan yang secara bersama
menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan wisatawan pada
khususnya dan traveler pada umumnya, selama dalam perjalanannya”.
Prof.
V. Hunzieker dari Bern university memberi rumusan tentang industry pariwisata
sebagai berikur :“Tourism enterprises are all business entities which, by
combining various means of production,
provide goods and services of a specifically tourist nature”3
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
kepariwisataan tidak diketemukan istilah industri pariwisata, melainkan
istilahnya adalah usaha pariwisata. Menurut undang-undang ini, yang dimaksud
dengan usaha pariwisata itu adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan
jasa pariwisata atau menyediakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana
pariwisata dan usaha lain yang terk ait di bidang tersebut.
2.
Fungsi industri Pariwisata
Industri
pariwisata selain mempunyai fungsi yang penting untuk memperluas dan
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, juga mempunyai fungsi sebagai
sarana pendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa
cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya
dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar
bangsa.
C. Pentingng
hukum Kepariwisataan dalam industri Pariwisata
Hukum
ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia
kepariwisataan. karena itu diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benar-benar
merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga tidak
terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang ekonomis
lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah pengusaha. Begitu
pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan nasional, maka diperlukan
upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat
dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar