Senin, 22 April 2013

POSTINGAN 5 ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN



ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI
GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJASEBAGAI
Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung



TINJAUN PUSTAKA

A. Arti dan Fungsi hukum Ketenagakerjaan

1.     Pengertian hukum ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja..

2.     Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Profesor Mochtar kusuma atmadja, fungsi hokum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan.

Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum kertenaga kerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia kearah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.

Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang  ketenaga.

Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hokum ketenaga kerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir yang modern yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan sehingga hukum ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai sarana membebaskan tenaga kerja dari perbudakan, peruluran, perhambaan, kerja paksa dan punale sanksi,

B. Arti dan Fungsi Industri Pariwisata
1. pengertian Industri Pariwisata

Industri pariwisata tidak sama dengan pandangan kebanyakan orang yang beranggapan bahwa industri itu merupakan suatu bangunan pabrik dengan segala perlengkapannya yang menggunakan mesin-mesin dalam proses produksina.

Sehubungan dengan pendapat Fisher ini, maka kepariwisataan termasuk ke dalam kelompok Tertiary industry. Ini diperkuat dengan adanya rekomendasi dan resolusiThe United Nations Conference on International Travel and Tourism yang Diselenggarakan di Roma pada tanggal 21 Agustus-5 September 1963 yang pada pasal 11 ayat A mengenai Tourism asa factor of economic Development yang berbunyi : “the conference noted that tourism was important not only as source of foreign exchange, but also as factor in the location of industry and development ofareas poor in natural resources. The influence of tourism as a TERTIERY INDUSTRY, creating prosperity through the depelovment of communication, transportation accommodation and other consumer services was also emphasized”

Oka A. Yoeti2 memberi rumusan industri pariwisata sebagai berikut : “industri pariwisata adalah kumpulan dari macam-macam perusahaan yang secara bersama menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan wisatawan pada khususnya dan traveler pada umumnya, selama dalam perjalanannya”.

Prof. V. Hunzieker dari Bern university memberi rumusan tentang industry pariwisata sebagai berikur :“Tourism enterprises are all business entities which, by combining various means of  production, provide goods and services of a specifically tourist nature”3

 Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak diketemukan istilah industri pariwisata, melainkan istilahnya adalah usaha pariwisata. Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan usaha pariwisata itu adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terk ait di bidang tersebut.

2. Fungsi industri Pariwisata

Industri pariwisata selain mempunyai fungsi yang penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, juga mempunyai fungsi sebagai sarana pendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa.

C. Pentingng hukum Kepariwisataan dalam industri Pariwisata

Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia kepariwisataan. karena itu diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benar-benar merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah pengusaha. Begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar