Senin, 22 April 2013

POSTINGAN 3 CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)




CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Nur Sulistyo B Ambarini
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu



Penutup
Simpulan

Berdasarkan uraian dalam pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam mengantisipasi dan menyesuaikan perkembangan di era globalisasi, reformasi hukum ekonomi dilakukan dengan beberapa perubahan, penyempurnaan maupun penyusunan berbagai peraturan perundang- undangan dalam bidang ekonomi. Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam peraturan perundang-undangan merupakan pengejawantahan asas-asas utama hokum ekonomi. Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, merupakan pencerminan asas campur tangan pemerintah, asas keseimbangan kepentingan, pengawasan publik, dalam kegiatan ekonomi. Dalam hal ini CSR sebagai instrument hukum ekonomi bersifat wajib yang ditujukan  khusus kepada kegiatan usaha yang terkait langsung dengan sumber daya alam dan lingkungan oleh pelaku ekonomi dalam bentuk perseroan. Ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sumber daya alam dan lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan. Menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Tetapi sebagai instrumen ekonomi yang bersifat sukarela, Corporate Social Responsibility (CSR) tetap merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi (perusahaan) yang melaksanakan kegiatan usaha dalam kerangka pelaksanaan etika bisnis. Selain itu dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasn lingkungan, seharusnya Corporate Social Responcibility (CSR) tidak hanya dilaksanakan oleh kegiatan usaha (perusahaan) dalam skala besar. Pelaku usaha dalam skala kecil dan menengah pun perlu mengusahakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar