CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM
EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Nur Sulistyo B
Ambarini
Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu
Penutup
Simpulan
Berdasarkan
uraian dalam pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam mengantisipasi dan
menyesuaikan perkembangan di era globalisasi, reformasi hukum ekonomi dilakukan
dengan beberapa perubahan, penyempurnaan maupun penyusunan berbagai peraturan
perundang- undangan dalam bidang ekonomi. Pengaturan Corporate Social
Responsibility (CSR) dalam peraturan perundang-undangan merupakan pengejawantahan
asas-asas utama hokum ekonomi. Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR)
dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007,
merupakan pencerminan asas campur tangan pemerintah, asas keseimbangan
kepentingan, pengawasan publik, dalam kegiatan ekonomi. Dalam hal ini CSR
sebagai instrument hukum ekonomi bersifat wajib yang ditujukan khusus kepada kegiatan usaha yang terkait langsung
dengan sumber daya alam dan lingkungan oleh pelaku ekonomi dalam bentuk perseroan.
Ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sumber daya alam
dan lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan. Menjamin kinerja
perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan
sosial ekonomi masyarakat. Tetapi sebagai instrumen ekonomi yang bersifat
sukarela, Corporate Social Responsibility (CSR) tetap merupakan suatu
hal yang harus dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi (perusahaan) yang
melaksanakan kegiatan usaha dalam kerangka pelaksanaan etika bisnis. Selain itu
dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasn lingkungan,
seharusnya Corporate Social Responcibility (CSR) tidak hanya
dilaksanakan oleh kegiatan usaha (perusahaan) dalam skala besar. Pelaku usaha
dalam skala kecil dan menengah pun perlu mengusahakan pelaksanaan Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan
disekitarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar