Senin, 22 April 2013

POSTINGAN 2 CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)





CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Nur Sulistyo B Ambarini
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu




Pembahasan
Globalisasi dan Pembangunan Hukum Ekonomi

Arus globalisasi telah melanda dunia yang mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai aspek kehidupan terutama di Negara Negara berkembang. Menurut Baharudin Darus, beberapa perubahan yang memerlukan paying hukum agar berjalan sebagaimana layaknya, adalah:
(1) globalisasi informasi dan komunikasi sebagai akibat kemajuan teknologidan sarana/ prasarana informasi dengan jangkauan yang makin global, kecepatan tinggi dan kapasitas yang lebih besar untuk menyalurkan berbagai ragam informasi;
(2) globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, globalisasi keuangan dan pemilikan kapital, globalisasi pasar, dan gerak lajunya perusahaan transnational corporation di berbagai negara;
(3) globalisasi gaya hidup dan pola konsumsi, globalisasi budaya, globalisasi persepsi dan kesadaran yang mana produk-produk ini dipasarkan keseluruh dunia;
(4) globalisasi media massa dan cetak serta media elektronik, yang akan membangun opini global melalui media canggih dan mutakhir;
(5) globalisasi politik dan wawasan. Arus global ini masuk melalui isu antara lain demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan kesetaraan gender.

Globalisasi ekonomi ditandai dengan lahirnya beberapa bentuk multinational agreement, yang berskala internasional yaitu GATTPU (General Agreement on Tariffs and Trade – Putaran Uruguay), yang antara lain melahirkan WTO-World Trade Organization); dan yang berskala regional seperti NAFTA (North America Free Trade Association), AFTA (ASEAN Free Trade Agreement ), EEC (European Economic Community), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), CARICO (Caribian Community), CACM (Central American Common Market). Lahirnya kesepakatan GATT-PU (General Agreement on Tariffs and Trade – Putaran Uruguay) dan WTO (World Trade Organization) sebagai organisasi atau badan yang berfungsi menafsirkan dan menjabarkan isi perjanjian GATT-PU. Dengan menandatangani kesepakatan GATT-PU dan menjadi anggota WTO (World Trade Organization), globalisasi ekonomi sangat berpengaruh pada bidang hukum di Indonesia. Semua negara yang telah menjadi anggota WTO dan menandatangani GATT-PU wajib menyesuaikan hukum nasionalnya.

Menurut Muladi, hukum nasional dalam era globalisasi disamping mengandung local characteristics, seperti ideologi bangsa, kondisi-kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa, juga harus mengandung kecenderungan-kecenderungan internasional (international trend) yang diakui oleh masyarakat internasional yang beradab9.

Beberapa trend internasional globalisasi ekonomi selain kesepakatan GATTPU  yang mempengaruhi perkembangan hokum ekonomi di Indonesia antara lain adalah KTT Bumi mengenai “Lingkungan Hidup dan Pembangunan” (United Nations Conference on Environment and Development) tahun 1992 di Rio de Janeiro. Konferensi Rio ini menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya “Deklarasi Rio” dan “Agenda 21” yang berisi prinsip-prinsip menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan, telah melahirkan suatu konsep “Pembangunan Berkelanjutan” (Sustainable Development). Pembangunan berkelanjutan didasarkan atas perlindungan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi dan sosial yang dituangkan dalam 3 (tiga) dokumen yang secara hukum mengikat (legally binding) dan hukum tidak mengikat (non-legally binding).

Legally binding documents terdiri dari tiga konvensi yaitu Convention on Biological Diversity (CBD) atau Konvensi Keanekaragaman Hayati; United Nations Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim; Convention to Combat Desertification (CCD) atau Konvensi tentang Sedangkan non- legally binding documents terdiri dari tiga kesepakatan, yaitu: Rio Declaration (Deklarasi Rio); Forest Principle (Authoritative Statement of Principles for a Global Concensus on Management, Conservation, and Sustainable Development of all Types of Forest) yang menyatakan pentingnya hutan bagi pembangunan ekonomi.

Deklarasi Johannesburg, menggarisbawahi bahwa pembangunan berkelanjutan mempunyai tiga pilar yaitu ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Intinya pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ekonomi yang harus berwawasan lingkungan sekaligus mengusahakan pemerataan yang seadil-adilnya

Dalam Undang undang Nomor. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 disebutkan bahwa untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, pembangunan nasional jangka panjang diantaranya diarahkan untuk memperkuat perekonomian domestic dengan orientasi dan berdaya saing global, perekonomian dikembangkan dengan memperkuat perekonomian domestik serta beorientasi dan berdaya saing global.

Pembangunan ekonomi merupakan penggerak utama pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya pembangunan di bidang ekonomi harus secara menyeluruh dan terpadu dengan lainnya untuk saling mendukung dan memperkuat demi mencapai kemajuan bangsa. Bidang hukum merupakan salah satu bidang yang mempunyai hubungan timbal balik cukup erat dengan pembangunan ekonomi. Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi sangat cepat dan kompleks, yang dapat menimbulkan berbagai hubungan hukum dalam aktivitas ekonomi atau bisnis. Baik dalam konteks lokal, nasional maupun internasional. Oleh sebab itu hukum juga harus mampu mengantisipasi dan mengikuti perkembangan dalam kegiatan ekonomi. Terlebih di era globalisasi dimana gelombang perubahan kehidupan termasuk bidang perekonomian sangat cepat terjadi.

Hukum ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Dari batasan tersebut dapat diurai beberapa unsur, yaitu: perangkat. peraturan adalah serangkaian peraturan (dari undang-undang sampai peraturan pelaksaannya) yang secara substansial mengatur seluruh atau sebagian kegiatan ekonomi pada umumnya; kegiatan ekonomi yang paling utama adalah kegiatan produksi dan distribusi.

Fungsi hukum yang diharapkan setelah diubah melalui peraturan perundangundangan, antara lain: pertama, standard of conduct, yakni menjadi ukuran tingkah laku dan kesamaan sikap yang harus ditaati oleh setiap orang dalam hidup bermasyarakat; kedua, as a tool of social engineering, yakni hukum harus dapat dijadikan alat untuk menuju kehidupan yang lebih baik sesuai dengan situasi dan kondisi perubahan zaman; ketiga, as a tool of justification, yakni hukum sebagai alat untuk menyatakan benarnya suatu tingkah laku yang hidup dan berkembang dalam masyarakat; keempat, as a tool of control, yakni sebagai alat untuk mengontrol pemikiran dan tingkah laku manusia agar mereka selalu terpelihara moralnya, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, norma susila, dan ajaran agama yang dipeluknya; kelima, rechtzeken heid yakni agar dalam setiap persoalan dan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat ada kepastian hukum untuk dijadikan pegangan oleh seluruh masyarakat13.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang diterbitkan dan yang disempurnakan terkait bidang ekonomi, diantaranya adalah Undang-undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup (UULH) diganti dengan Undang-undang Nomor. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), kemudian diperbaharui lagi dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undangundang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang PMA dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) yang telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM); demikian pula Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas diganti dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai
Instrumen Hukum Ekonomi

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/ CSR) menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) adalah “Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life the workforce and their families as well as of the local community dan society at large” (komitmen dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas). Menurut Sudhamek AWS (Pendiri dan CEO Garuda Food).

Tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR pada hakekatnya merupakan bentuk kontribusi suatu perusahaan, dengan tujuan akhir menempatkan entitas bisnis untuk ikut serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan berkelanjutan sebagaimana didefinisikan WCED (The World Commission on Environment and Development): “sustainable development is ‘development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs’ (WCED 1987: 43).14 Pelaksanaan pembangunan suatu negara, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran dalam The Handbook for Corporate Action, yang diterbitkan International Union for Conservation on Nature (IUCN) tahun 2002, perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan paling sedikit memenuhi empat bentuk yaitu mewujudkan Good Corporate Governance; pengembangan masyarakat; berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan; membina hubungan dengan masyarakat15.

Menurut Satjipto Raharjo, secara sosiologis hubungan antara industri dan lingkungan sebagai perwujudan tanggung jawab social perusahaan adalah merupakan pola interaksi yang wajar. Sebab dalam kacamata manajemen ekonomi konvensional faktor tanggung jawab sosial terhadap lingkungan masih sebagai faktor luar perusahaaan. Kemitraan yang berkeadilan dalam mata rantai nilai bisnis dipandang sebagai salah satu bentuk CSR pada aspek ekonomi. Pada aspek lingkungan, CSR mewujud antara lain pada analisis dan antisipasi dampak lingkungan secara bertanggungjawab. Disisi etika, CSR bersifat sukarela, tapi terkait dampak lingkungan CSR bersifat memaksa, diatur hukum16.

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan trend global yang digunakan sebagai alat bersaing perusahaan dalam bisnis modern. CSR dapat menjadi strategi bisnis perusahaan untuk meningkatkan daya saing dan mengangkat citra perusahaan sekaligus sebagai keunggulan kompetetif yang sulit ditiru. Okti Damayanti17 (Unilever peduli Foundation), menegaskan bahwa CSR (Corporate Social Responsibility) didefinisikan sebagai cara berbisnis. Sebagai salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG), pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan hal yang penting yang harus dilakukan oleh perusahaan. CSR merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial perusahaan kepada stakeholders sudah menjadi tuntutan jaman ditengah dunia bisnis yang sudah berubah. Pandangan klasik menyatakan perusahaan sebagai institusi bisnis mempunyai tujuan utama menciptakan keuntungan (profit oriented) bagi pemegang saham (shareholders). Namun pandangan tersebut telah berubah, dan perusahaan yang ingin bertahan pada era global harus mengubah paradigm tanggungjawabnya dari shareholders menjadi tanggung jawab sosial kepada stakeholders.

Stakeholders, menurut definisi RE Freedman (1984) adalah “any group or individual who can affect or is acffected by the achievement of the organization’s objective.” Secara bebas diterjemahkan sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tertentu.21 Stakeholders dapat diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang memiliki satu atau lebih kepentingan (stake) yang berbeda dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini stakeholders dapat terpengaruh dan juga mempengaruhi tindakan, keputusan, kebijakan atau praktikpraktik yang dilakukan perusahaan. Kepentingan (stake) seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu perusahaan tersebut dapat muncul karena adanya hak hukum (legal right )dan hal moral (moral right).  John Elkington dalam bukunya “Cannibals with Fork, the Triple Bottom Line of Twetieth Century Business” mengembangkan konsep “Triple Bottom Line” dalam istilah economic prosperity, environmental quality dan social justice. Pandangan John Elkington menyatakan bahwa jika perusahaan ingin mempertahankan perkelanjutan hidupnya haruslah memperhatikan “3P” (Profit, People, Planet). selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup (planet)22.

Keuntungan (profit) merupakan tujuan utama perusahaan dalam melakukan kegiatan bisnis. Hal ini harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi perusahaan. Keberlanjutan (sustainability) ekonomi perusahaan perlu diperhatikan karena merupakan dasar bagi perusahaan untuk menjaga keberlanjutan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Selain mempunyai tanggung jawab ekonomi, perusahaan juga mempunyai tanggung jawab legal terhadap kelompok ini. Stakeholders primer merupakan ujung tombak berlangsungnya kegiatan perusahaan. Oleh karena itu penting dan wajib diperhatikan sebab menyangkut hidup dan mati serta keberhasilan perusahaan.

Keberhasilan perusahaan memperoleh keuntungan, tidak hanya untuk memenuhi kepentingan stakeholders primer. Di sisi lain perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan kelompok stakeholders sekunder. Kelompok ini meliputi pemerintah, institusi sipil, LSM, Pers, pesaing usaha, asosiasi pengusaha dan masyarakat pada umumnya. Kelompok ini mempunyai kepentingan dan berpengaruh terhadap perusahaan, terutama berkaitan dengan reputasi atau citra perusahaan. Secara langsung kelompok ini tidak mempunyai kepentingan dengan kegiatan inti perusahaan. Tetapi kepentingan kelompok ini atas perusahaan timbul karena hak moral (moral right).

Dampak positif diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun dampak negative seringkali menimbulkan gejolak yang dapat mempengaruhi image atau penilaian terhadap kinerja perusahaan. Oleh karena itu perusahaan juga harus menjalin dan  menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.

 Dalam hal ini perusahaan dapat melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility/CSR) terhadap komunitas disekitarnya. Dengan adanya perusahaan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat, tetapi juga bagi perusahaan. Dengan kondisi social ekonomi masyarakat yang kondusif, maka kegiatan perusahaan dapat berlangsung aman dan nyaman serta berkelanjutan.

Beroperasinya perusahaan di suatu lokasi mempunyai konsekuensi terhadap masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Selain dampak sosial, juga secara ekologi kegiatan perusahaan dapat menimbulkan permasalahan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekitarnya. Aktivitas perusahaan cenderung dianggap sebagai penyebab global warming dan masalah-masalah lingkungan hidup lain yang terjadi akhir-akhir ini. Lingkungan yang baik dan sehat dapat mendukung kelancaran kegiatan perusahaan. K. Bertens (2000) menyebutkan bahwa alam dan lingkungan hidup (planet) juga berkedudukan sebagai stakeholders. Eksploitasi yang tidak terkendali akan menyebabkan kerusakan/pencemaran dan kelangkaan sumber daya alam. Hal demikian dapat mengganggu keberlanjutan lingkungan. Pada akhirnya dapat berakibat mengganggu keberlangsungan kegiatan perusahaan yang bersangkutan.

Kesadaran perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, sekaligus dapat membantu perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab legal dari perusahaan. Tanggung jawab legal merupakan tanggungjawab perusahaan sebagai badan hukum terhadap pemerintah setempat untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Secara hukum administrasi, perusahaan harus melaksanakan ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku. Seperti misalnya ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berkaitan dengan Baku Mutu Lingkungan, AMDAL, pembuangan limbah; Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan sebagainya. Demikian juga terhadap pihak lain untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian; maupun terhadap tuntutan pengadilan.

Terlepas dari perdebatan pro dan kontra yang berkembang dalam masyarakat bisnis, pengaturan CSR dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah merupakan satu bentuk progresivitas dalam reformasi hokum khususnya dalam pembangunan hokum ekonomi. Pengaturan  CSR dalam undang-undang tersebut sebagai bentuk campur tangan pemerintah yang mengandung nilai-nilai untuk melindungi berbagai aspek kehidupan kemanusiaan25. Dalam hal ini adalah kepentingan perusahaan, masyarakat dan lingkungan hidup.

Penggantian kedua Undang-Undang tersebut tidak hanya sekedar mengganti, menyesuaikandengan trend global, tetapi akan merupakan perombakan hukum ekonomi secara mendasar yang mempunyai kualitas ‘paradigmatik’. Selain menyelaraskan kepentingan nasional dengan aturan-aturan internasional dalam GATT-PU, pengaturan CSR dalam peraturan perundang-undangan dan penerapannyaakan menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat. Meski dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan  Terbatas (UUPT) dan Pasal 15 Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) hanya mewajibkan perusahaan dan penanaman modal yang berkaitan dengan sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk melakukan program CSR, tetapi dalam implementasinya akan lebih progresif tidak hanya terpaku pada apa yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut.

Sebagaimana dalam paradigma hokum progresif26, bahwa “Hukum adalah untuk Manusia”, yang menolak untuk mempertahankan keadaan status quo dalam cara berhukum se perti cara positivistik, normatif dan legalistik, yang harus bekerja dengan rumusan-rumusan hukum alam perundang-undangan. Hukum progresif berpegang pada paradigma “ Hukum untuk Manusia”. Manusia disini merupakan simbol bagi kenyataan dan dinamika kehidupan.Hukum itu memandu dan melayani masyarakat.  Dengan demikian diperlukan keseimbanganantara “statika” dan “dinamika”, antara peraturan  dan ‘jalan- yang-terbuka’.27

Mengacu pada paradigma tersebut dan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, yaitu sistem hukum yang tidak mengandalkan pada rule of law tapi lebih menaruh perhatian pada rule of moral atau rule of justice28. Diharapkan dalam penerapan selanjutnya tidak hanya merupakanreformasi kelembagaan (institusional reform), dan reformasi perundang-undangan (instrumental reform, tetapi juga merupakan reformasi budaya hukum (cultur reform) terutama bagi para pelaku ekonomi dalam dunia bisnis. Tidak hanya kegiatan ekonomi yang terkait dengan sumber daya alam oleh pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku ekonomi dalam skala UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), serta masyarakat pada umumnya. Dengan demikian penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen hukum ekonomi, dapat menjadi media pengarusutamaan konsep pembangunan  berkelanjutan dalam kegiatan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar