CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM
EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Nur Sulistyo B
Ambarini
Fakultas Hukum
Universitas Bengkulu
Pembahasan
Globalisasi dan
Pembangunan Hukum Ekonomi
Arus
globalisasi telah melanda dunia yang mengakibatkan terjadinya perubahan dalam berbagai
aspek kehidupan terutama di Negara Negara berkembang. Menurut Baharudin Darus,
beberapa perubahan yang memerlukan paying hukum agar berjalan sebagaimana
layaknya, adalah:
(1)
globalisasi informasi dan komunikasi sebagai akibat kemajuan teknologidan
sarana/ prasarana informasi dengan jangkauan yang makin global, kecepatan
tinggi dan kapasitas yang lebih besar untuk menyalurkan berbagai ragam
informasi;
(2)
globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas, globalisasi keuangan dan pemilikan
kapital, globalisasi pasar, dan gerak lajunya perusahaan transnational
corporation di berbagai negara;
(3)
globalisasi gaya hidup dan pola konsumsi, globalisasi budaya, globalisasi
persepsi dan kesadaran yang mana produk-produk ini dipasarkan keseluruh dunia;
(4)
globalisasi media massa dan cetak serta media elektronik, yang akan membangun
opini global melalui media canggih dan mutakhir;
(5)
globalisasi politik dan wawasan. Arus global ini masuk melalui isu antara lain
demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan kesetaraan gender.
Globalisasi
ekonomi ditandai dengan lahirnya beberapa bentuk multinational agreement,
yang berskala internasional yaitu GATTPU (General Agreement on Tariffs and
Trade – Putaran Uruguay), yang antara lain melahirkan WTO-World Trade
Organization); dan yang berskala regional seperti NAFTA (North America
Free Trade Association), AFTA (ASEAN Free Trade Agreement ), EEC (European
Economic Community), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation),
CARICO (Caribian Community), CACM (Central American Common Market).
Lahirnya kesepakatan GATT-PU (General Agreement on Tariffs and Trade –
Putaran Uruguay) dan WTO (World Trade Organization) sebagai
organisasi atau badan yang berfungsi menafsirkan dan menjabarkan isi perjanjian
GATT-PU. Dengan menandatangani kesepakatan GATT-PU dan menjadi anggota WTO (World
Trade Organization), globalisasi ekonomi sangat berpengaruh pada
bidang hukum di Indonesia. Semua negara yang telah menjadi anggota WTO dan
menandatangani GATT-PU wajib menyesuaikan hukum nasionalnya.
Menurut
Muladi, hukum nasional dalam era globalisasi disamping mengandung local
characteristics, seperti ideologi bangsa, kondisi-kondisi manusia, alam dan
tradisi bangsa, juga harus mengandung kecenderungan-kecenderungan internasional
(international trend) yang diakui oleh masyarakat internasional yang beradab9.
Beberapa
trend internasional globalisasi ekonomi selain kesepakatan GATTPU yang mempengaruhi perkembangan hokum ekonomi
di Indonesia antara lain adalah KTT Bumi mengenai “Lingkungan Hidup dan
Pembangunan” (United Nations Conference on Environment and Development)
tahun 1992 di Rio de Janeiro. Konferensi Rio ini menghasilkan beberapa
kesepakatan diantaranya “Deklarasi Rio” dan “Agenda 21” yang berisi
prinsip-prinsip menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan, telah
melahirkan suatu konsep “Pembangunan Berkelanjutan” (Sustainable Development).
Pembangunan berkelanjutan didasarkan atas perlindungan lingkungan hidup, pembangunan
ekonomi dan sosial yang dituangkan dalam 3 (tiga) dokumen yang secara hukum
mengikat (legally binding) dan hukum tidak mengikat (non-legally
binding).
Legally
binding documents terdiri
dari tiga konvensi yaitu Convention on Biological Diversity (CBD) atau
Konvensi Keanekaragaman Hayati; United Nations Convention on Climate Change (UNFCCC)
atau Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim; Convention to Combat Desertification
(CCD) atau Konvensi tentang Sedangkan non- legally binding documents terdiri
dari tiga kesepakatan, yaitu: Rio Declaration (Deklarasi Rio); Forest
Principle (Authoritative Statement of Principles for a Global Concensus on
Management, Conservation, and Sustainable Development of all Types of Forest)
yang menyatakan pentingnya hutan bagi pembangunan ekonomi.
Deklarasi
Johannesburg, menggarisbawahi bahwa pembangunan berkelanjutan mempunyai tiga
pilar yaitu ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Intinya pembangunan berkelanjutan
adalah pembangunan ekonomi yang harus berwawasan lingkungan sekaligus mengusahakan
pemerataan yang seadil-adilnya
Dalam
Undang undang Nomor. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 disebutkan bahwa untuk mewujudkan bangsa yang berdaya
saing, pembangunan nasional jangka panjang diantaranya diarahkan untuk
memperkuat perekonomian domestic dengan orientasi dan berdaya saing global, perekonomian
dikembangkan dengan memperkuat perekonomian domestik serta beorientasi dan
berdaya saing global.
Pembangunan
ekonomi merupakan penggerak utama pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya pembangunan
di bidang ekonomi harus secara menyeluruh dan terpadu dengan lainnya untuk
saling mendukung dan memperkuat demi mencapai kemajuan bangsa. Bidang hukum
merupakan salah satu bidang yang mempunyai hubungan timbal balik cukup erat
dengan pembangunan ekonomi. Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi sangat cepat
dan kompleks, yang dapat menimbulkan berbagai hubungan hukum dalam aktivitas
ekonomi atau bisnis. Baik dalam konteks lokal, nasional maupun internasional.
Oleh sebab itu hukum juga harus mampu mengantisipasi dan mengikuti perkembangan
dalam kegiatan ekonomi. Terlebih di era globalisasi dimana gelombang perubahan
kehidupan termasuk bidang perekonomian sangat cepat terjadi.
Hukum
ekonomi adalah rangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh pelaku ekonomi. Dari batasan tersebut dapat diurai beberapa
unsur, yaitu: perangkat. peraturan adalah serangkaian peraturan (dari undang-undang
sampai peraturan pelaksaannya) yang secara substansial mengatur seluruh atau
sebagian kegiatan ekonomi pada umumnya; kegiatan ekonomi yang paling utama adalah
kegiatan produksi dan distribusi.
Fungsi
hukum yang diharapkan setelah diubah melalui peraturan perundangundangan, antara
lain: pertama, standard of conduct, yakni menjadi ukuran tingkah
laku dan kesamaan sikap yang harus ditaati oleh setiap orang dalam hidup
bermasyarakat; kedua, as a tool of social engineering, yakni
hukum harus dapat dijadikan alat untuk menuju kehidupan yang lebih baik sesuai
dengan situasi dan kondisi perubahan zaman; ketiga, as a tool of
justification, yakni hukum sebagai alat untuk menyatakan benarnya suatu
tingkah laku yang hidup dan berkembang dalam masyarakat; keempat, as
a tool of control, yakni sebagai alat untuk mengontrol pemikiran dan
tingkah laku manusia agar mereka selalu terpelihara moralnya, tidak melakukan
perbuatan yang melanggar hukum, norma susila, dan ajaran agama yang dipeluknya;
kelima, rechtzeken heid yakni agar dalam setiap persoalan dan
permasalahan yang terjadi dalam masyarakat ada kepastian hukum untuk dijadikan
pegangan oleh seluruh masyarakat13.
Beberapa
peraturan perundang-undangan yang diterbitkan dan yang disempurnakan terkait
bidang ekonomi, diantaranya adalah Undang-undang-undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Lingkungan Hidup (UULH) diganti dengan Undang-undang Nomor. 23 Tahun
1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), kemudian diperbaharui lagi
dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undangundang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang PMA dan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN)
yang telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (UUPM); demikian pula Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas diganti dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT).
Corporate Social
Responsibility (CSR) sebagai
Instrumen Hukum
Ekonomi
Konsep
tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/
CSR) menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD)
adalah “Continuing commitment by business to behave ethically and contribute
to economic development while improving the quality of life the workforce and their
families as well as of the local community dan society at large” (komitmen
dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal
dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan
kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus peningkatan kualitas komunitas
lokal dan masyarakat secara lebih luas). Menurut Sudhamek AWS (Pendiri dan CEO Garuda
Food).
Tanggung
jawab sosial perusahaan atau CSR pada hakekatnya merupakan bentuk kontribusi
suatu perusahaan, dengan tujuan akhir menempatkan entitas bisnis untuk ikut
serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Pembangunan berkelanjutan sebagaimana didefinisikan WCED (The World
Commission on Environment and Development): “sustainable development is
‘development that meets the needs of the present without compromising the
ability of future generations to meet their own needs’ (WCED 1987: 43).14
Pelaksanaan pembangunan suatu negara, tidak hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah.
Berdasarkan
pokok-pokok pikiran dalam The Handbook for Corporate Action, yang
diterbitkan International Union for Conservation on Nature (IUCN) tahun
2002, perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan paling sedikit memenuhi empat
bentuk yaitu mewujudkan Good Corporate Governance; pengembangan masyarakat;
berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan; membina hubungan dengan
masyarakat15.
Menurut
Satjipto Raharjo, secara sosiologis hubungan antara industri dan lingkungan sebagai
perwujudan tanggung jawab social perusahaan adalah merupakan pola interaksi yang
wajar. Sebab dalam kacamata manajemen ekonomi konvensional faktor tanggung
jawab sosial terhadap lingkungan masih sebagai faktor luar perusahaaan. Kemitraan
yang berkeadilan dalam mata rantai nilai bisnis dipandang sebagai salah satu
bentuk CSR pada aspek ekonomi. Pada aspek lingkungan, CSR mewujud antara lain pada
analisis dan antisipasi dampak lingkungan secara bertanggungjawab. Disisi
etika, CSR bersifat sukarela, tapi terkait dampak lingkungan CSR bersifat
memaksa, diatur hukum16.
Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan trend global yang digunakan sebagai alat
bersaing perusahaan dalam bisnis modern. CSR dapat menjadi strategi bisnis
perusahaan untuk meningkatkan daya saing dan mengangkat citra perusahaan
sekaligus sebagai keunggulan kompetetif yang sulit ditiru. Okti Damayanti17 (Unilever
peduli Foundation), menegaskan bahwa CSR (Corporate Social Responsibility)
didefinisikan sebagai cara berbisnis. Sebagai salah satu pilar Good
Corporate Governance (GCG), pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)
merupakan hal yang penting yang harus dilakukan oleh perusahaan. CSR merupakan
bentuk pertanggungjawaban sosial perusahaan kepada stakeholders sudah
menjadi tuntutan jaman ditengah dunia bisnis yang sudah berubah. Pandangan
klasik menyatakan perusahaan sebagai institusi bisnis mempunyai tujuan utama
menciptakan keuntungan (profit oriented) bagi pemegang saham (shareholders).
Namun pandangan tersebut telah berubah, dan perusahaan yang ingin bertahan pada
era global harus mengubah paradigm tanggungjawabnya dari shareholders menjadi
tanggung jawab sosial kepada stakeholders.
Stakeholders,
menurut
definisi RE Freedman (1984) adalah “any group or individual who can affect
or is acffected by the achievement of the organization’s objective.” Secara
bebas diterjemahkan sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan
atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tertentu.21 Stakeholders dapat
diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang memiliki satu atau lebih
kepentingan (stake) yang berbeda dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini stakeholders
dapat terpengaruh dan juga mempengaruhi tindakan, keputusan, kebijakan atau
praktikpraktik yang dilakukan perusahaan. Kepentingan (stake) seseorang
atau sekelompok orang terhadap suatu perusahaan tersebut dapat muncul karena
adanya hak hukum (legal right )dan hal moral (moral right). John Elkington dalam bukunya “Cannibals with
Fork, the Triple Bottom Line of Twetieth Century Business” mengembangkan konsep
“Triple Bottom Line” dalam istilah economic prosperity, environmental
quality dan social justice. Pandangan John Elkington menyatakan bahwa
jika perusahaan ingin mempertahankan perkelanjutan hidupnya haruslah memperhatikan
“3P” (Profit, People, Planet). selain mengejar keuntungan (profit),
perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan
kesejahteraan masyarakat (people) dan berkontribusi dalam menjaga
kelestarian lingkungan hidup (planet)22.
Keuntungan
(profit) merupakan tujuan utama perusahaan dalam melakukan kegiatan
bisnis. Hal ini harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi perusahaan.
Keberlanjutan (sustainability) ekonomi perusahaan perlu diperhatikan
karena merupakan dasar bagi perusahaan untuk menjaga keberlanjutan sosial dan
keberlanjutan lingkungan. Selain mempunyai tanggung jawab ekonomi, perusahaan
juga mempunyai tanggung jawab legal terhadap kelompok ini. Stakeholders primer
merupakan ujung tombak berlangsungnya kegiatan perusahaan. Oleh karena itu
penting dan wajib diperhatikan sebab menyangkut hidup dan mati serta
keberhasilan perusahaan.
Keberhasilan
perusahaan memperoleh keuntungan, tidak hanya untuk memenuhi kepentingan stakeholders
primer. Di sisi lain perusahaan juga harus memperhatikan kepentingan kelompok stakeholders
sekunder. Kelompok ini meliputi pemerintah, institusi sipil, LSM, Pers,
pesaing usaha, asosiasi pengusaha dan masyarakat pada umumnya. Kelompok ini mempunyai
kepentingan dan berpengaruh terhadap perusahaan, terutama berkaitan dengan reputasi
atau citra perusahaan. Secara langsung kelompok ini tidak mempunyai kepentingan
dengan kegiatan inti perusahaan. Tetapi kepentingan kelompok ini atas
perusahaan timbul karena hak moral (moral right).
Dampak
positif diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
setempat. Namun dampak negative seringkali menimbulkan gejolak yang dapat mempengaruhi
image atau penilaian terhadap kinerja perusahaan. Oleh karena itu
perusahaan juga harus menjalin dan menjaga
hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Dalam hal ini perusahaan dapat melaksanakan tanggung
jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility/CSR) terhadap komunitas
disekitarnya. Dengan adanya perusahaan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Hal ini tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat, tetapi juga bagi
perusahaan. Dengan kondisi social ekonomi masyarakat yang kondusif, maka kegiatan
perusahaan dapat berlangsung aman dan nyaman serta berkelanjutan.
Beroperasinya
perusahaan di suatu lokasi mempunyai konsekuensi terhadap masyarakat dan
lingkungan disekitarnya. Selain dampak sosial, juga secara ekologi kegiatan
perusahaan dapat menimbulkan permasalahan terhadap sumber daya alam dan
lingkungan hidup di sekitarnya. Aktivitas perusahaan cenderung dianggap sebagai
penyebab global warming dan masalah-masalah lingkungan hidup lain yang terjadi
akhir-akhir ini. Lingkungan yang baik dan sehat dapat mendukung kelancaran
kegiatan perusahaan. K. Bertens (2000) menyebutkan bahwa alam dan lingkungan
hidup (planet) juga berkedudukan sebagai stakeholders. Eksploitasi
yang tidak terkendali akan menyebabkan kerusakan/pencemaran dan kelangkaan
sumber daya alam. Hal demikian dapat mengganggu keberlanjutan lingkungan. Pada
akhirnya dapat berakibat mengganggu keberlangsungan kegiatan perusahaan yang
bersangkutan.
Kesadaran
perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, sekaligus dapat membantu
perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab legal dari perusahaan. Tanggung jawab
legal merupakan tanggungjawab perusahaan sebagai badan hukum terhadap
pemerintah setempat untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Secara hukum
administrasi, perusahaan harus melaksanakan ketentuan- ketentuan hukum yang
berlaku. Seperti misalnya ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berkaitan dengan Baku Mutu Lingkungan,
AMDAL, pembuangan limbah; Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang- Undang
Perlindungan Konsumen dan sebagainya. Demikian juga terhadap pihak lain untuk
melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian; maupun terhadap
tuntutan pengadilan.
Terlepas
dari perdebatan pro dan kontra yang berkembang dalam masyarakat bisnis,
pengaturan CSR dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 15 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
adalah merupakan satu bentuk progresivitas dalam reformasi hokum khususnya
dalam pembangunan hokum ekonomi. Pengaturan CSR dalam undang-undang tersebut sebagai
bentuk campur tangan pemerintah yang mengandung nilai-nilai untuk melindungi
berbagai aspek kehidupan kemanusiaan25. Dalam hal ini adalah kepentingan
perusahaan, masyarakat dan lingkungan hidup.
Penggantian
kedua Undang-Undang tersebut tidak hanya sekedar mengganti, menyesuaikandengan
trend global, tetapi akan merupakan perombakan hukum ekonomi secara mendasar
yang mempunyai kualitas ‘paradigmatik’. Selain menyelaraskan kepentingan nasional
dengan aturan-aturan internasional dalam GATT-PU, pengaturan CSR dalam
peraturan perundang-undangan dan penerapannyaakan menciptakan keadilan ekonomi
bagi masyarakat. Meski dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 15 Undang-Undang Penanaman
Modal (UUPM) hanya mewajibkan perusahaan dan penanaman modal yang berkaitan dengan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk melakukan program CSR, tetapi dalam
implementasinya akan lebih progresif tidak hanya terpaku pada apa yang tercantum
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut.
Sebagaimana
dalam paradigma hokum progresif26, bahwa “Hukum adalah untuk Manusia”, yang
menolak untuk mempertahankan keadaan status quo dalam cara berhukum se perti
cara positivistik, normatif dan legalistik, yang harus bekerja dengan
rumusan-rumusan hukum alam perundang-undangan. Hukum progresif berpegang pada
paradigma “ Hukum untuk Manusia”. Manusia disini merupakan simbol bagi
kenyataan dan dinamika kehidupan.Hukum itu memandu dan melayani masyarakat. Dengan demikian diperlukan keseimbanganantara
“statika” dan “dinamika”, antara peraturan
dan ‘jalan- yang-terbuka’.27
Mengacu
pada paradigma tersebut dan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, yaitu sistem
hukum yang tidak mengandalkan pada rule of law tapi lebih menaruh
perhatian pada rule of moral atau rule of justice28. Diharapkan
dalam penerapan selanjutnya tidak hanya merupakanreformasi kelembagaan (institusional
reform), dan reformasi perundang-undangan (instrumental reform,
tetapi juga merupakan reformasi budaya hukum (cultur reform) terutama
bagi para pelaku ekonomi dalam dunia bisnis. Tidak hanya kegiatan ekonomi yang
terkait dengan sumber daya alam oleh pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku
ekonomi dalam skala UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), serta masyarakat pada
umumnya. Dengan demikian penerapan Corporate Social Responsibility (CSR)
sebagai instrumen hukum ekonomi, dapat menjadi media pengarusutamaan konsep
pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan
ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar